Powered By Blogger

Kamis, 10 Desember 2009

hak asasi manusia

ASAS ASAS HUKUM

Asas asas hukum menurut hukum acara pidana:
1. Asas Akusatoir bukan Inkusatoir adalah pelaku sebagai subjek bukan objek
2. Asas Legalitas dan Oportunitas adalah sebagai pengecualian
3. Asas yang menyangkut peradilan
4. Asas yang menyangkut hak-hak asasi manusia.
5. Asas isonamia/ equality beforethe law yaitu: perlakuan yang sama atas atas diri setiap orang dimuka hokum dengan tidak membedakan perlakuan.
6. Asas penangkapan, penahanan, penggelehan, dan penyitaan hanya hanya dilakuakan berdasarkan perintah tertulisoleh uu dan hanya dalam hal dan dengan cara dan dengan cara yang diatur dalam UU
7. Asas presumpition of innosece (asas praduga tak bersalah) : Kepada seorang yang di tangkap, di tahan, dituntut atau pun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang dan atau kekeliruan mengenai orang nya atau hokum yang ditetapkanwajib diberi ganti kerugian dan rehabiitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hokum yang dengan sengaja atau karena kelalainnya menyebabkan asas hokum ini dilangar dituntut, dipidana dikenakan sangsi administerasi.
8. Asas contente justitie serta fairtrial : Peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya yang ringan serta bebas jujur tidak mimihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat pengadilan.
9. Asas tidak berlaku Surut, ditentukan dalam pasal 1 ayat 2 KUHP (pengecualian pasal 1 KUHP). Ketentuan pidana dalam undang-undang tidak boleh berlaku surut (strafrecht heeftgeen terugwerkende kracht). Seandainya seseorang melakukan suatu tindak pidana yang baru kemudian hari terhadap tindakan yang serupa diancam dengan pidana, pelaku tdk dapat dipidana atas ketentuan yang baru itu. Hal ini untuk menjamin warga negara dari tindakan sewenang-wenang dari penguasa.
Asas ini merupakan asas fundamental dalam negara hukum walaupun tidak dicantumkan dalam undang-undang dasar, sehingga pembentuk undang-undang tidak dengan gegabah menyimpang dari asa tersebut. Peraturan yang terdapat dalam pasal 1 ayat 1 KUHP dikecualikan oleh pasal 1 ayat (2) KUHP yang berbunyi : “Apabila ada perubahan peraturan perundangan sesudah perbuatan itu dilakukan, maka haruslah dipakai aturan yang ringan bagi tersangka.”
10. Asas larangan penggunaan analogi Larangan penggunaan analogi, yaitu untuk membuat perbuatan yang tidak tercantum secara tegas dalam undang-undang tetapi ada kemiripannya, dijadikan/dianggap sebagai tindak pidana/delik. Dapat pula analogi terjadi bilamana menganggap bahwa suatu peraturan hukum tertentu juga meliputi suatu hal yang nbanyak kemiripannya/kesamaannya yang telah diatur, padahal semula tidak demikian. Analogi biasanya terjadi dalam hal-hal ada sesuatu yang pada saat pembuatan suatu peraturan hukum sesuatu yang baru itu tidak terpikirkan/tidak mungkin dikenal oleh pembuat undang-undang padsa zaman ini.contoh, pencurian aliran listrik. Aliran listrik dianalogikan sebagai barang. Analogi berkaitan erat dengan masalah penafsiran / interpelasi. Hal ini analogi berdasarkan kenyataan bahwa suatu undang-undang tertulis dan bersifat statis masih perlu ditafsirkan dalam pemberlakuannya, terutama oleh hakim pada waktu menerapkannya. Tujuan menafsirkan adlah untuk mencari arti yang sebenarnya dari putusan kehendak para pembentuk undang-undang yang menuangkan kedalam rumusan-rumusan yang tertulis dalam undang-undang.
11. Asas Teritorialitas (pasal 2 KUHP) Yang paling pokok dalam asas ini dalam hubungannya dengan berlakunya undang-undang hukum pidana dapat pula yang diutamakan ialah batas-batas teritorial dimana undang-undang hukum pidana tersebut berlaku.tolak pangkal dari pemikiran untuk penerapan asas teritorial ialah bahwa diwilayah indonesia, hukum pidana indonesia mengikat bagi siapa saja(penduduk/bukan penduduk) . dasarnya ialah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib memelihara sendiri ketertiban hukum dalam wilayahnya.
12. Asas Personalitas (Nasional aktif) Dasar dari asas ini ialah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib sejauh mungkin mengatur sendiri warganya.
13. Asas perlindungan (Nasional Pasif)
Bertujuan melindungi kepentingan terhadap tindakan baik warga Negara sendiri maupun orang asing yang melakukan tindak pidana diluar wilayah Indonesia yang dilakukannya untuk menjatuhkan wibawa dan martabat Indonesia dan tidak melihat kewrganegaraan pelaku melainkan tindak pidana yang terjadi itu mengancam kepentingan nasional (Indonesia).


14. Asas Universalitas
Bertujuan melindungi kepentingan hubungan antar Negara tanpa melihat kewarganegaraan pelakunya. Yang diperhatikan adalah kepentingan Negara lain sebagai tempat dilakukan suatu tindak pidana tertentu.

Asas-asas hukum Tata Negara:
1. Asas pancasila : merupakan sumber hukum materil oleh karena itu setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya. Jika hal itu terjadi, peraturan itu harus segera dicabut.
2. Asas Negara hukum atau lebih dikenal rechsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutism sehingga sifatnya revolusioner. Salah satu asas pentingnya adalah asas legalitas.
3. Asas kedaulatan rakyat dan demokrasi : bahwa cita kehendak yang ingin dibangun harus didasarkan pada paham kedaulatan rakyat yang modern, tetapi tidak mengikuti jalan pikiran yang sudah berkembang sebelumnya kenegara-negara barat.
4. Asas Negara kesatuan : dalam Negara kesatuan tanggungjawab pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada ditangan pemerintah pusat. Negara kesatuan merupakan landasan batas dari isi pengertian otonomi dan dikembangkan berbagai peraturan yang mengatur mekanisme yang akan menjelmakan keseimbangan antara tuntutan kesatuan dan otonomi.
5. Asas pemisahan kekuasaan dan check and balances
Dengan adanya prinsip check and balances ini maka kekuasaan Negara dapat diatur, dibatasi bahkan dikontrol dengan sebaik-baiknya sehingga penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penyelenggara Negara atau pun lembaga-lembaga Negara yang bersangkutan dapat dicegah sebaik-baiknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar